bukan begitu, jika hal tsb tidak dipermasalahkan aka tidak dinilai tindakan melawan hukum, kenapa yang ini dinilai tindakan melawan hukum, ibarat elo belanja di supermarket, yg satu pelanggan dikasi diskon yg satu enggak padahal sama-sama beli produk yg sama
kemungkinan bakal ambil utang, bank dunia sudah memberi syarat memperluas pajak, biar bisa bayar cicilan :(
biar terpenuhi unsur 5 tahun sekali dalam UU, tinggal diganti ke Plt seperti yang sudah-sudah nah pertanyaan nya DPR terutama DPRD yang diundur 2 tahun, setelah purna tugas selama 5 tahun, siapa yang akan mengisi, apakah bisa juga dengan Plt?
pertanyaannya mengapa Dayu mau? kan dia bukan di bawah kemendag tapi kementrian bumn? dan surat perintahnya ditunjukan, aneh kan kemendag bisa memberi surat perintah ke bumn? juga kesaksian Gunaryo
blok aja semua, isolasi saja diri anda rakyatnya sudah membludak jadi pengangguran, mau kasi makan kata-kata manis, balik jaman korut, it's up to you