Data dan informasi yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun berdasarkan peraturan perundang-undangan lain, kecuali atas persetujuan Wajib Pajak sendiri.(hanya pegawai yang sudah ditunjuk dalam SK, ga sembarang
dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan; (bukan oleh DJP sendiri, misal proses pemeriksaan oleh fungsional pemeriksa) dalam proses peradilan menjalani hukuman pidana lah kan yang ane omongin tadi di atas itu "sedang dalam proses pemeriksaan oleh f
Gan ane sering baca tuh surat berharga negara, itu surat apaan yah, trus fungsinya buat apa, kan suka ada juga ya lelang surat" gitu itu emang buat apa ya dilelang, :hammers gampangnya sih obligasi gan, tapi yang menerbitkan adalah negara. fungsinya adalah untuk membiayai defisit anggaran pe
Pasal 11 ayat 5 UU TA Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan, memperoleh fasilitas Pengampunan Pajak berupa: a. penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, yang
Setuju dengan abang ini, sangat mencerahkan :shakehand2 berdasarkan data yang dishare barusan ane baru tau ternyata masih banyak juga ya orang asing (external, gov securities) yang beli surat berharga kita, mudah2an bukan pihak yang punya kepentingan politik di negara ini, lumayan juga jumlahnya
setuju sama agan ini, ga semua pemda/kementerian mengutamakan kinerja mereka di DIPA, banyak pemda/kementerian yang tugas utamanya hanya menghabiskan belanja pegawai belanja pegawai "cuma" 26% APBN
sedikit pencerahan: 1. data, mana data? persepsi bahwa pemerintah ngutang pasti ke negara lain adalah salah. TS sendiri udah menjelaskan kalau sebagian besar utang negara adalah berupa surat utang, dan sebagian besar pemegang surat utang negara adalah warga negara sendiri. data pemegang utang pe...
inggris akirnya menjadi republik bla bla blaa... menurut yg agan tuliskan itu brarti kan inggris jadi negara republik nha setau ane inggris itu monarchy constitutional itu berubah ke bentuk monarchy cobstitutionalnya kapan lagi gan tepatnya? n knapa bisa berubah dari republik le bntuk monarchy con
perusahaan bodrek tuh, daripada buang energi dikejer-kejer, mending resign terus cari perusahaan lain SECEPATNYA.
tergantung gimana tujuan kita terhadap uang tersebut.. ketika kita udah menganggap uang sebagai uang panas, mudah masuk mudah keluar, kita juga akan memperlakukan uang tsb demikian. kalau tujuannya untuk dikembangkan lagi, tentu hasilnya berbeda. mulai dari membuang perasaan bahwa ada uang yang b
tipikal indon, bukannya introspeksi malah koarkan teori konspirasi, menyalahkan pihak lain. kalau cuma sebatas pengangguran, tukang ojek, bahkan buruh sih wajar ya, nah ini dokter!
karena UL mahal: dengan investasi yang sama dengan reksa dana, UL biaya kelolaannya lebih tinggi. lebih baik beli pisah: asuransi tanpa UL dan reksa dana.
coba juragan ikut sekolah pasar modal yang disponsori Bursa Efek Indonesia, itu program gratis yang bermanfaat dan membuka wawasan tentang investasi dan keuangan pribadi. dilaksanakan di Jakarta dan 19 kota lain di Indonesia. saran saya: 1. asuransi jiwa adalah pengganti penghasilan juragan ketika
kalau bentuk bagi bagi uang, tidak akan berhasil. ingat bahwa kaum kaya ("ET") jumlahnya sangat sedikit dibandingkan kaum miskin ("ER"). dalam contoh TS, jika untuk 1 ET terdapat 4 ER saja, duit ET udah ludes duluan. dalam ilmu ekonomi, ada yang disebut laffer curve. btw, ide pe
4 tahun kemudian, dicerein satu-satu :ngakak sebagai cowo, gue kaga iri sama sekali tuh. satu isteri udah pusing 7 keliling, ada 4? pusing 7^4 keliling :D
soal saldo minus, harus dicek dulu karena saldo minus (cerukan) biasanya adalah fasilitas khusus kepada nasabah tertentu. apa juragan memang memiliki fasilitas cerukan? bisa jadi, tapi betul tidak? bisa juga ada dana yang diblok (misal 1x cicilan), dan tidak muncul pada saat cek saldo, namun dana...
Lagi proses ya bro Yg disini juga langsung eksekusi kok sist, tapi pada jarang lapor aje :o saya belum lihat tindaklanjutnya, dan saya masih berkesimpulan bahwa "investasi" ini tidak jelas.
kalau sekadar menurut adat ya bilang aja menurut adat, bikin alasan-alasan jadi seperti pembenaran :D