padahal baru-baru ini BPJS ketenangakeraan baru aja meningkatkan manfaat bagi pekerja di indo, misalnya santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh. oh ya fyi nih: Omnibus la