Dasar hukum penyelenggaraan Sekolah Rumah (Homeschooling) adalah sebagai berikut: UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 31 Ayat (1)Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal 31 Ayat (2)Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Kelebihan Homeschooling adalah fleksibilitas waktu, tempat, dan mata pelajaran yang akan diambil siswa.
Homeschooling sebenarnya adalah alternatif bagi orang yang membutuhkan pendidikan tetapi tidak bisa &/tidak nyaman belajar di sekolah umum.