bawa aja bukti perubahan NIK + perubahan tanggal lahir + data-data pendukungnya Di kementrian sudah terdaftar tapi kenapa di imigrasi dipersulit sedangkan waktu saya mengumpulkan paspor tinggal 7hari lagi
bawa aja bukti perubahan NIK + perubahan tanggal lahir + data-data pendukungnya Nik tidak bisa diubah gan dan di kemendagri juga sudah ganti data tetapi masih saja tidak bisa
saya ingin bertanya apakah bisa membuat paspor baru dengan NIK dan tanggal lahir yang berbeda sedangkan di kemendagri data sudah diubah ?