Bukan bray. Dana SDR itu adalah dana yang distandby kan IMF untuk masing masing anggotanya dan dapat dipergunakan setiap saat. oke udah di jelaskan ama menteri keuangannya juga, sudah clear nih masalahnya indonesia gak ada utang ke IMF :D
Beda lagi kalau iuran. Ini sama dengan Plafon kartu kredit. bukannya di sebutkan lokasi Special Drawing Rights (SDR), sebagai iuran wajib keanggotaan IMF. kalau flafon misal kartu kridit plafonnya 10 jt, jadi batas pinjaman 10 juta kalau 36 T itukan iuran wajib, kok gede banget apa nung