“Bagi BPN untuk sertifikat tanah, tidak jadi masalah tetap memahami bahwa tanah itu, sekalipun namanya berubah, yang lama, namanya yang lama. Dan ketika transaksi jual beli baru, baru diganti nama yang baru, jadi tidak membebani,” ucapnya. Kalo gak membebani gak mungkin warga protes :nyepi At...
Gak heran lah simpatisan nya bela mati2an, rata2 dari mereka ya low life yang mudah dihasut dengan iming2 surga :beer: