udah ada di trit lain, malah keliatan pas bagi amplopnya :D warga mah ambil2 aja, dukung atau gak urusan belakang :D Minta linknya gan
"Menyatakan permohonan para pemohon salah subjek. Penempatan BPK sebagai subjek praperadilan error in persona, karena bukan lembaga yang menyelidik," kata hakim Nursiam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/5/3016). :wow