serem amat ya dark tourism. Ya moga-moga penghasilan dari dark tourism bisa masuk ke para penduduk sekitar. I Miss IK.
Ngaco, siapa bilang coba situ baca Pasal 49 ayat (1) KUHP Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pa
ane terus terang kurang setuju, karena beberapa hal: 1. Pemerintah bisa menjamin bahwa hukum ini akan diberlakukan dengan rata? ga ada pilih kasih? yakin? 2. UU ini sangatlah sexist, gemana kalo pelaku kekerasan sexual terhadap anak adalah seorang wanita? 3. Memang dengan kebiri, perilaku sexual de
anak jaman sekarang pada lupa ya, guru tuh perpanjangan tangan orang tua dan mereka juga manusia. I Miss IK.