Harus tiru Negeri China, untuk para perampok, mesti di hukum mati, karena pembunuhannya yg direncanakan
Bikin dulu aplikasi pengganti yg mirip FB, Tweeter dan Youtube...seperti China, carikan dulu jalan keluarnya, jadi tidak ada gejolak...
Begitu surat resmi menolak dari DPR keluar, besoknya lsg aparat bergerak membubarkan ormas-radikal yg sdh di selidiki Kemendagri dan Kemenkumham...
Klo ga terdaftar dan mendapat izin, bikin demo lsg ditangkap lah, seumur hidup lho...ngelawan pemerintah...
Sambil jalan berlakukan Perpuu no.2 / 2017, pemerintah bisa membubarkan ormas yg mbalelo sedang fraksi DPR rembugan setuju atau menolak, bila ditolak kembali ke UU yg lama...
Sudah di undangkan, tinggal tunggu Menkopolhukam koordinasi dgn Polri, Kejagung, Kemenpolhukam...lsg jalan..