"Kampung yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak dalam sengketa, maka akan diakui haknya dalam bentuk sertifikat milik."
KTP itu supaya bapakmu bisa nikahin ibu kamu di catatan sipil dan dapat kartu keluarga, supaya kamu bisa dapat akte kelahiran, biar ga dibilang anak haram. supaya kamu bisa disekolahin dan dapatin kartu pintar dan ibu kamu bisa ngantre bansos
iya dek, jenis2 imb "normal" yang saya tahu itu semacam imb hunian, hunian perumahan, kawasan industri, usaha, sosial budaya, dan keagamaan. boleh adek jelaskan si anis ngeluarin imb apa dan apa saja syaratnya? 0
kushkoos iya dek, jenis2 imb "normal" yang saya tahu itu semacam imb hunian, hunian perumahan, kawasan industri, usaha, sosial budaya, dan keagamaan. boleh adek jelaskan si anis ngeluarin imb apa dan apa saja syaratnya?
kushkoos iya dek, jenis2 imb "normal" yang saya tahu itu semacam imb hunian, hunian perumahan, kawasan industri, usaha, sosial budaya, dan keagamaan. boleh adek jelaskan si anis ngeluarin imb apa dan apa saja syaratnya?
kushkoos jadi gini dek, adek ngomong soal syarat2. Boleh adek jelaskan kategori apa imb yg dikeluarkan anis dan apa syarat2nya?
kushkoos gini dek, yg versi anis itu versi yg ga ada sebelumnya di indonesia. Judulnya, imb kawasan, diperuntukan buat rt. Mumpung kamu punya data, coba di search di google " imb kawasan". Yg muncul itu ya punyanya yohanis, imb khusus kontrak politik. Syaratnya gak perlu ijin2 tetangga,...
kushkoos itu imb kawasan, di berikan per rt, izin tetangga apa maksudmu? lu kira bikin imb usaha atau keagamaan?