kakbims Yang disebut dari awal itu pesangon. Jelas jelas beda antara "kompensasi" sama "pesangon", masih aja ngeyel. UU Cipta Kerja aja misahin pasal antara kompensasi dengan pesangon. Susah emang ngomong sama buruh bego
kakbims buruh bego emang tolol, link sendiri ga dibaca, gw bold nih Jadi, pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. https://ga...
stevadi84 baca linkmu sendiri dulu aja Akan tetapi, dalam praktiknya, jika perusahaan tidak menuangkan aturan uang pisah dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama; maka tidak serta-merta pekerja yang mengundurkan diri itu tidak mendapat uang pisah. Direktur Pencegahan ...
valkyr7 ga jelas anda. yang muter muter duluan itu siapa lagi. buruh tolol pengusaha ya ga ada kewajiban bayar pesangon kalau kontrak habis. kompensasi ya ga masalah. yang dipermasalahkan selama ini kan pesangon. untung saja UU Cipta Kerja disahkan. mantap. biar buruh kadrun kelojotan.
.noiss. ga jelas, dan ga peduli. yang gw pedulikan sekarang, kontrak outsourcing bisa semua lini usaha, dan jangka waktu bisa setiap tahun. jadi kalau ada yang mbandel, biarin aja tunggu kontraknya habis. ga perlu bayar pesangon atau tetek bengek macam karyawan permanen. hehehe.
bukansbytapifby kalau saya, mending tunggu dulu yang kurang produktif habis kontrak. daripada phk, harus bayar sisa kontrak. baru rekrut pegawai baru dengan kontrak juga
.noiss. ngapain PHK pegawai. mending tunggu kontraknya habis. ga perlu bayar pesangon, ga perlu melanggar. hahaha. mau diperkerjakan kembali? boleh, setelah kontrak habis ya buang. hahaha.
ya memang harusnya begitu, kalau udah jadi karyawan permanen, biasanya rasa malas menerjang, produktivitas turun, kalah sama yang freshgrad. giliran mau mecat, eh pengusaha harus bayar pesangon yang besarnya bisa sampai 32x gaji. yang ngawur mereka, kok pengusaha yang nanggung. aneh
dimashardicjava putus kontrak dengan habis kontrak itu sesuatu yang sangat berbeda. putus kontrak artinya di phk, habis kontrak ya kontraknya habis. kontrak habis ya ga perlu bayar pesangon. ga ada itu aturan mau di UU Cipta Kerja atau aturan lama UU 2003 dan 2015 wajib bayar pesangon buat karyaw...
ya memang harusnya begitu, kalau udah jadi karyawan permanen, biasanya rasa malas menerjang, produktivitas turun, kalah sama yang freshgrad. giliran mau mecat, eh pengusaha harus bayar pesangon yang besarnya bisa sampai 32x gaji. yang ngawur mereka, kok pengusaha yang nanggung. aneh
cjava betul pak, dulu kebanyakan memang begitu, makanya uu cipta kerja ini bagus, buruh akan terpacu terus tiap tahunnya. kalau malas, akan mudah cari orang lain. masih banyak yang mau kerja. kalau ga begini, indonesia tidak akan bisa bersaing dengan Vietnam dan negara ASEAN lainnya
riko911 ini betul, karena kalau PHK maka akan muncul kewajiban pesangon. makanya, daripada nge-phk, mending tunggu saja kontrak tahunannya habis.
valkyr7 coba ditunjukin UU yang barunya yang menyatakan "pemberian pesangon kepada tenaga kontrak saat kontraknya berakhir" dong.
Tenang, pengusaha sekarang bakal menerapkan sistem kontrak setiap tahun kok, jadi kalau buruh macem macem atau produktivitas turun, ga perlu nge-phk, cukup tunggu kontraknya habis. kontraknya habis, ga ada kewajiban harus bayar pesangon. Hehehe “Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan