A adalah seorang pekerja mulai tahun 2000. kalo si A belum mempunyai npwp dari tahun 2000 kemudian ingin membuat NPWP di tahun 2016. lalu terdapat 3 kondisi dimana : 1. kondisi si A tidak mempunyai aset sama sekali. apakah harus tetap membayar pajak sebelum2nya? 2. kondisi si A mempunyai aset namun