titoa.ja pasal yg lo sebut gak nyambung. itu sudah jelas memuat kewajiban karyawan yg berhenti sebelum kontrak berakhir pfffttt... :travel
titoa.ja itu sudah ada di UU no 13 th 2003 pasal 156 ayat 4 tentang uang penggantian hak. UPH dan pesangon itu beda son. karyawan kontrak itu dapatnya UPH kalo kontraknya habis. itupun cuma 15% dari UMK. ngerti ra son :travel
yah ujung ujungnya pengusaha memperkerjakan karyawan dengan sistem kontrak. kalo performa karyawan turun ya gak bakal diperpanjang tu kontrak. dan satu lagi. dalam UU no. 13 th 2003 karyawan kontrak tidak berhak mendapatkan pesangon. UU cilaka ini cantik dari luar tapi bosok di dalam karena banyak
presiden harus disuntik lebih dahulu karena presiden vvip orang no 1 yang mendapat prioritas utama yg harus diselamatkan efek samping vaksin covid bikin plonga plongo :travel
kalopun final masih ada cara konstitusional yakni presiden mengeluarkan perppu. tapi ya kembali lagi, berani gak sang tjahaja asia ngeluari perppu :travel