Saya dan istri saya sudah melangsungkan pernikahan secara agama dan hanya memiliki surat pemberkatan pernikahan dari vihara karena kami belum mengurus surat nikah di catatan sipil. Anak kami baru lahir sekitar 3 minggu dan kami berencana untuk mengurus akta lahir bagi anak kami tetapi persyaratan...
Bro Yth. Sebaiknya persoalan ini diselesaikan di Pengadilan Agama karena bro agamanya muslim. Siapkan bukti-bukti, saksi-saksi mengenai hal ini. Minta Penetapan Waris dari Pengadilan Agama. Tapi saran ane ini cara yang terakhir jika belum ada kesepakatan para pihak. Menjaga hubungan keluarga
-unt yg punya anjing bs dikenakan: pelanggaran: psl 490 KUHP (ancaman cm 6 hr kurungan/denda kok) pdta: psl 1368 KUHPdt (tggung jwb pemilik hewan) psl pidana (yg kurungannya bertahun2 ga ada) -unt org itu: pelanggaran: psl 551 KUHP (msk tnh org tnpa wenang/ijin). bs dicari/direkayasa oleh agan pida
saya kerja selama 6bln di salah satu PT cabang situbondo, saya sudah mengajukan resign sebulan yang lalu dan berakhir tgl 1 januari 2013. tapi sampai saat ini saya belum melakukan proses serah terima dikarenakan admin keuangan tidak bisa hadir sehingga ditunda.dalam proses saya resign ATM kantor ...
@chaldune teman saya memang muslim . iya itu yang dimaksudkan , apa bisa teman saya menggugat cerai suaminya dengan alasan sudah tidak kuat lagi dengan perlakuan kasar nya ... tapi dia tidak ingin bertemu dengan suaminya lagi , karena trauma ,. dan tidak menginginkan adanya campur tangan dari kel
Sepahaman ane kalo menyangkut harta gono-gini bukan di Kepolisian bro. Jika Muslim penyelesaiannya di Pengadilan Agama untuk penetapan dan jika Non Muslim maka penetapannya di Pengadilan Negeri....
nyadar ga bikin kuitansi fiktifnya, dan lw secara keprofesian seharusnya harus "tahu" ga kalo dari asumsi yg diatas y lw kena :ngakak bosen gw dipengadilan hakim ngelawak ini trus, kalo lw disuruh "printah jabatan" lompat sumur, lw lompat ga? :ngakak Sepakat, Masuk pasal pen
Siang gan ane mau nanya nih, kalo caranya bikin SITU untuk perusahaan cabang syarat2nya dan prosedurnya apa aja ya gan? Perusahaan pusat di Jakarta dan cabangnya rencananya di Batam :beer: Best Regards :cendols :cendols :cendols Sepanjang sepengetahuan ane prosesnya sama seperti buka perusahaan
Alternatif 1: Badan Pengawas MA bkn lembaga yg berwenang memutuskan kasus pidana (pemalsuan surat pernyataan yg dijadikan novum). oleh karena itu sebaiknya untuk kasus indikasi pemalsuan dilaporkan ke Polisi, lampirkan juga surat dr Badan Pengawas MA. dg putusan peradilan pidana, ajukan permohona...
kalo ga pake lelang, tapi penunjukan langsung gimana? salah jugakah?:D:D:D Penunjukan langsung tidak salah dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Untuk penunjukan langsung ada batasan-batasan yang ditetapkan sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010 berikut dengan perubahannya yang terakhir Pe
Ane baru aja baca dari berbagai sumber kalo keuangan daerah terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa rawan terjadi kasus korupsi, hingga banyak pejabat2/Kepala2 daerah yg terjerat Tindak Pidana Korupsi Ane minta pedapat dari Agan2 sekalian dong, disini sebetulnya yg menjadi masalah apanya sih?
Kereta gk pernah Beli....... Rel uda ada dari Jaman Belanda Biaya kebanyakan buat maintenance doank..... Kenapa Harus Naik ?