pasal 19 undang2 hak cipta (1) Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia. (2)
orang" pada ngakunya sebagai kebutuhan ya..........:D kok kebanyakan pada jalan "merunduk" ya...........??? :ngakak buat apaan coba lagi jalan liatinnya gadget..........??? :D di jalan ane nggak pernah liatin gadget.......... nunduk kan sapa tau ada SMS mama minta pulsa , kasihan ka