sbenarnya KKB dan Teroris sifatnya sama, yaitu sbg urusan internal negara. Bedanya, di penerapan hukum. Kalau KKB cuman bisa dijerat dengan pasal2x di KUHP, kalau teroris bisa dijerat khusus dengan UU TP Terorisme. Soal kenapa pemerintah mencap mereka sbg KKB, itu menurut gw udh politis. Jadi secar
udah segitu banyak korban dibantai masih di kategorikan KKB, Kelompok Kriminal Bersenjata?? yg celana diatas mata kaki dan berjenggot di bilang radikal biang teroris?? ntah lah indonesia