Saya yakin TS bukan orang sembarangan, benar benar pinter ini pelintir2... memang argumennya cukup kuat... dari pembuka udah keliatan narasi yang dibangun dahulu. Cuman satu yang jadi kunci... dalam rantai komando... Atasan bertanggung jawab atas bawahannya. Jika J merupakan pelaku pelecehan, s
wah seangkatan nih sepertinya :ngakak cuman tahu aja, tapi masih kurang literatur yg bahas hewan ini, sesakti apa sampai ada lagunya...
ijin menjawab, 1. boleh saja menerbitkan fp, karena kalo ga diterbitin nanti jadi pertanyaan di kpp. apalagi udh di potong. 2. FP ini tetap bisa dikreditkan, semisal udah terlewat 3 bulan tinggal pembetulan aja si lawan transaksi ini. sesuai aturan terbaru, untuk FP bisa di approval maks 15 hari bu
bikin aja npwp di ereg.pajak.go.id nanti waktu mengisi formulir, isikan jika melakukan pekerjaan bebas / kegiatan usaha... dimana nanti diakhir pengisian pemilihan pasal pajak penghasilan yang akan digunakan, pilih saja PPH final 0.5%. FYI. untuk NPWP orang pribadi, yang melakukan kegiatan usaha
jika hukum yang digunakan untuk mengatur kehidupan / bentuk perwakilan adanya 'Yang Maha Esa' yang mengatur segala sesuai supaya teratur dan tidak kacau saja di permainkan oleh mereka, maka jangan sampai terkejut staff khusus 'Yang Maha Esa' langsung bertindak... tentara hijau sedang berbaris, me...