pengaturan Pasal 31 ayat (3) Perda Dki Jakarta 8/2007 tidak mewajibkan pencantuman label haram bagi restoran yang menyajikan makanan haram, maka label haram tidak harus dicantumkan. Bahkan kalo ikutin logika seharusnya pencantuman label halal pun hanya wajib bagi restoran yang menyajikan makanan...
Jawaban singkatnya, ga bisa gan, kecuali ada perjanjian perkimpoian untuk memisah harta kekayaan suami-istri sebelum perkimpoian campuran berlangsung. Uraian lengkap dari jawaban di atas, kurang lebih seperti ini gan: Seperti dijelaskan artikel Status Kepemilikan Tanah untuk Orang Asing yang Tel...
TS, aku mau tanya sekalian nih, Ada atau tidak ketentuan hukum penutupan jalan untuk kepentingan pribadi, misal: pesta kondangan yang memakai badan jalan? Trims Klo soal aturan hukum ttg penutupan jalan, ada banget gan. Utk menutup jalan demi keperluan pribadi, harus dpt ijin dr kepolisian setel
di link ini ada link berita dari org yg ngalamin http://hukumpedia.com/pidana/prostitusi-di-media-sosial-sah-sah-saja-hk526622ebbf5ef.html ada contohnya kasusnya?? ada contoh linknya?? kalo ga cuman obrolan warung kopi aja ini mah :nosara:nosara