Segala macam pendukung apapun nya bagi gw sama saja banjingannya,karena jika sudah tercapai keinginannya meraka sama saja dengan musuh atau lawanya
Yg geblek itu pihak RS nya, mau2nya melanggar hukum gara2 permintaan personal.. Baca dulu Permenkes No.36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran, di pasal 9 dijelasin bahwa demi kepentingan umum contohnya situasi wabah, rahasia kedokteran itu boleh dibuka.. Ngototnya sampe di UU Kesehatan doank, ta