Relasi antara hukum, kuasa, sosial dan pengetahuan memiliki hubungan yang erat. hukum dibuat berdasarkan keadaan sosial masyarakat. Adapun Kekuasaan mempunyai fungsi sebagai alat untuk membentuk hukum, menegakkan hukum, dan melaksanakan hukum. Sedangkan fungsi hukum terhadap kekuasaan meliputi alat