foke baik banget yah kyk sinterklas, pengembang gak perlu kasih kontribusi apa2 iyalah dy gk mikir kedepanya,kontribusinya ketika dy ngliat duit di depan mata
ada Peraturan menteri keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, yang kemudian diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 /PMK.05/2007 dan terakhir melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK...
jga kesehatan bu,di negri ini jarang ada pemimpin ngurusin rakyatnya,yg ada ngurusin dinasti perutnya