Padahal dia sendiri gak mau dilukai. Harusnya sebelum melakukan sesuatu itu dibayangkan dulu, kalo gw diginiin mau gak. Harus ngasi kompensasi seumur hidup ini.
Tapi yg namanya pasal biasanya bisa dicari2, makanya kadang org bisa kena pasal berlapis seperti Panji Gumilang, selain pasal penistaan agama dia dikenai pasal ini. Padahal dia bukan yg menyebar video dan menarasikan video, tapi dia dituduh juga. Padahal Buni Yani dan Ahok aja dulu gak pake pasal i
brewclaw ada artikelnya ini https://inibaru.id/hits/mengapa-orang-jawa-menyebut-tempat-ibadah-umat-islam-dengan-langgar Penganut agama lokal ini bener2 sabar ya, sampe hari ini jadi seperti gitu juga mereka gak pernah demo bersilit-silit.
Meminjam istilah politik, kalau bersih (berisi) kenapa risih ? :ngacir: Ati2 nanti dikasi surat majelis jadi harom loh :takut
Kebalikan dari kata-katanya Anis menjadi tuan rumah di negri sendiri, bagi mereka malah menjadi tamu di rumah sendiri, atau bahkan mungkin lebih tepatnya malah mereka menjadi orang asing di luar rumah mereka sendiri dan tidak bisa masuk. Semua pasti tau tentang istilah "langgar" untuk men
Pake pasal lain kan bisa ? Dulu Ahmad Dhani kan pernah dipenjara gara2 ngatain sekelompok orang dengan kata "idiot" karena mereka kontra dgn gerakan 2019gantipresiden. Trus dikenai pasal ujaran kebencian SARA, kayaknya yg Antar Golongan. Mungkin ini bisa jg karena Jokowi adalah termasuk
Jelas politis, dari bupati, gubernur, mentri sampe wapres dan ppatk semua bertindak dan diakhiri oleh polisi dengan penangkapan. Semua diawali dari video-video potongan yang diberi narasi negatif. Disebarkan dan diviralkan secara masif, setelah menimbulkan kegaduhan baru dihantam pakai pasal. Mir...
"Saya tidak mengkritik atau menghina Jokowi secara individunya, tidak," imbuhnya. It is what it is. Coba saja ucapkan ke sembarang orang di jalan dan liat reaksi mereka.
Ntar lama-lama sinar matahari dipajakin juga https://s.kaskus.id/r200x200/user/avatar/2019/07/27/avatar10659996_3.gif
“Fatwa MUI kita jadikan alat bukti surat yang berisi petunjuk,” ujar Djuhan https://s.kaskus.id/images/2023/08/02/10659996_20230802111734.jpg
Ybs dikenai pasal berlapis, salah satunya Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yakni "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya...
Banyak tuduhan lain yg kena malah penistaan agama ck ck ck ancaman 10 tahun penjara pula, malah lebih parah dari terorisme munaroh yg lalu cuma 3 taon. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.
"Dia menawarkan IKN, mondar-mandir ke koalisi, untuk mencari kejelasan nasibnya, dia mikirin nasibnya bukan nasib kita, itu bajingan yang tolol, sekaligus bajingan pengecut," imbuhnya. Kalo dia ngeles di kata bajingan, tuh masi ada tolol dan pengecut. https://s.kaskus.id/r200x200/user/ava
Setuju KJP Siswa Tawuran Dicabut, Politisi Golkar: Biar Anak Tahu Diri! Seharusnya difasilitasi aja, kasi ring tawuran, harus sampe last man/geng standing sekalian. Sekaligus bersih-bersih sampah masyarakat.
Simalakama.... Tapi memang lebay. Dicuci bersih doang udah hilang lah, mau lemak babi pun nempel piring asal dicuci pake sabun cuci piring sampe berbusa ya hilang.