Bukti menguatkan itu seperti apa aja Gan... Meteran nya tidak pernah di sentuh dan segel2 pun masih terpasang... Karena tidak merasa pernah melanggar apalagi bongkar meteran, petugas kita ijinkan utk periksa.. Dari jawaban Agan di atas, apa bisa ana asumsikan kalau posisi ana sudah tidak ada jala
Kalau kita di tuduh sepihak oleh PLN merusak meteran, padahal saat petugas memeriksa kondisi meteran masih full segel namun tetap di kenakan denda yang sangat fantastis itu gimana kita bisa perjuangkan Gan.. Trims
gan, Saya memiliki email address kantor yang bukan gmail atau yahoo dll.. Bagaimana cara setting "outgoing mail server (SMTP)" pada Microsoft Outlook. Saya pakai modem 3G axis, namun terkendala tidak dapat mengirim email jika menggunakan Microsoft outlook. Thanks