sebenernya para debt collector ini bisa diadukan ke kantor kepolisian. delik hukumnya adalah : 1. Perampasan dan Penggelapan = karena STNK dan BPKB atas nama pemilik bukan atas nama leasing. Jadi kendaraan bermotor tersebut sah demi hukum milik yang tertera didalam surat kepemilikan. 2. Perbuatan