Mengadang Eksekusi Pengadilan Negeri Kuningan menyatakan bahwa tanah yang selama ini ditempati keluarga Engkus Kusnadi dan Mimin Saminah bukan tanah adat, melainkan tanah milik Ratu Siti Djenar, atau ibu dari Jaka Rumantaka. Hal itu tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Kuningan No 07/Pdt.G/200
https://s.kaskus.id/images/2019/12/22/8987097_201912221025300988.jpg Dewi Kanti: Merawat Tradisi, Menggugat Diskriminasi Unduh buku "Pekerja Binadamai dari Tanah Pasundan" https://www.paramadina-pusad.or.id/buku/pekerja-binadamai-dari-tanah-pasundan/ #dewikanti #sundawiwitan #cigugur
https://s.kaskus.id/images/2019/12/22/8987097_201912221024110361.jpg Dewi Kanti: Merawat Tradisi, Menggugat Diskriminasi Unduh buku "Pekerja Binadamai dari Tanah Pasundan" https://www.paramadina-pusad.or.id/buku/pekerja-binadamai-dari-tanah-pasundan/ #dewikanti #sundawiwitan #cigugur