1. Mesjid punya pemilik, dia punya hak penuh atas kepunyaannya. 2. Warga tidak punya kapasitas untuk menutup Mesjid milik pribadi. Terlepas dari salafi atau tidak, warganya bar2 terhadap hak org lain. Bukannya setiap warga negara berhak menjalankan ibadah sesuai keyakinannya ya? Netral 👌🏻