Likpaimin beda jobdesk nya gan. Kalo kepalanya dari airud atau lantas masa mau meriksa urusan serse? :lehuga
Likpaimin kepala daerah juga ga harus diperiksa sama kepala unit kepolisian gan :D Si kipli ngomong dasarnya apaan? :lehuga
Mana aturan yang mengharuskan pemeriksaan kepala wilayah dilakukan oleh unit aparat penegak hukum yang setingkat? :ngakak Katanya pakar hukum negara. Tapi asal bunyi aja :ngakak
Kejahatan keamanan negara? Sangat kebetulan yang menangani kasus anus di subdit keamanan negara :D Berarti memang sudah di jalur yang tepat :D Pasal 216. (1) (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang...
Padahal isi berita ada kalimat ini "Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," ujarnya. Berdasarkan instruksi pada diktum keempat, lanjut Safrizal, kepala daerah yang melanggar ketentuan pe
hantupuskom permen ini menjelaskan isi uu pemda yg memungkinkan pemberhentian kepala daerah :D Kan disebutin tuh ayat di UU nya :lehuga
ga perlu pidana gan.. Aturannya udah dijabarkan di instruksi mentri https://s.kaskus.id/images/2020/11/19/9140797_202011190813370837.png
Kalo memang dicopot dan tidak berkenan silahkan gugat :D Lagi pula kalo anus turun kan yang jadi gubernur dari partai ente pik... Gimana sih? :lehuga
eltosicu3 yaelaaaaah lo baca ada pencegahan, penyuluhan, pemeriksaan ga di pasal itu? masa udah jadi penderita masih dilakukan hal diatas? Kalo positif karantina dul :D
eltosicu3 ngaco kenapa? Pemeriksaan, pencegahan, penanggulangan dll itu bukan termasuk upaya penanggulangan wabah? jangan fokus ke penderita padahal disebutin juga hal lain.. Apa jangan2 karena ada kata penderita yang ente sorot hal lain yang disebut di pasal itu harus dianulir? Penyuluhan, peme