roy, lo itu bukan roki garong yang banyak penyembahnya.. kalau lo masuk bui pun gak bakalan ada yang belain.
nah kan sudah diserahkan dokumennya. maka sekarang wiwik dan keluarga harus membuktikan apa isi dokumen itu.
gaberoi! di indon, yang dituduh harus membuktikan tuduhan. yang menuduh gak ada kewajiban menunjukan bukti.
biasa aja lah. hti , ji kan sudah duluan masuk ke sono. Masa pada takut kalau wereng ijo ikutan masuk