nah kan sudah diserahkan dokumennya. maka sekarang wiwik dan keluarga harus membuktikan apa isi dokumen itu.
gaberoi! di indon, yang dituduh harus membuktikan tuduhan. yang menuduh gak ada kewajiban menunjukan bukti.
biasa aja lah. hti , ji kan sudah duluan masuk ke sono. Masa pada takut kalau wereng ijo ikutan masuk
ini namanya kriminilisisi! itu majikan bagi warga bali, jangan kalian framing seolah mereka seorang kriminil
mantapp.... ayo ayo semua umat berbondong bondong ke depan kabah langsung!! ini tandanya yang gak pernah ke kabah, doa kalian gak bakalan terkabul.
mending mikirin nanti mau dikubur di mana, siapin foto terakhir, siapin kain kafan dan perlengkapan lainnya.
GehuRisol tarik paksa gak mungkin terjadi kalau yang punya hutang kooperatif. makanya kalau sekiranya gak sanggup bayar, mending pulangin barang yang udah dibeli pakai hutang. Konyol namanya kalau hutang gak mau bayar, tapi barangnya tetap dipakai