samatronz setelah gue baca lagi inpres no 63/2019 pasal 21 memperbolehkan presiden pakai bahasa asing
samatronz seandainya perpres no 63/30 September 2019 mengecualikan forum internasional (sayangnya dimasukkan, sehingga pak presiden jadi terjebak sendiri) imho meski sedang dalam posisi perlu uang, pak presiden tidak harus memaksakan diri. kan pak presiden bisa menggunakan jasa penerjemah dari ked
maaf keluar konteks kemarin tanggal 12 or 13 januari 2020 nonton siaran langsung breaking news tvri pidato pak presiden live dari abu dhabi kok masih pakai bahasa inggris? bukan kah 30 september 2019 pak presiden sendiri sudah keluarkan edaran penggunaan bahasa di forum internasional? ada yang bi