Sebagai tambahan gan.. menurut PP no.43 tahun 1993 Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut: a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas b. Ambulans yang mengangkut orang sakit c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pad...