Kami sudah cek dan konfirmasi atas informasi usulan tersebut. Prinsipnya benar usulan tersebut memang ada diperiode pimpinan jilid 4 tanggal 15 Juli 2019," Tenang masih butuh pembahasan di tingkat atas
aortanesia Judess mungkin presiden mengeluarkan PSBB buat mengakomodir daerah2 yang seenak udelnya mengkaratina mandiri
Intinya: 1. pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing 2.kampanye besar-besaran untuk tidak mudik 3.mengganti libur-libur nasional seperti libur hari raya di lain waktu 4
Judess seharusnya sih gitu, tapi pasti wilayah tersebut melakukan antisipasi agar wabah tidak masuk, tergantung kebijakan masing2 daerah apa yang musti dilakukan
Yang penting ikut berkontribusi Masalah moral, masalah akhlak Biar kami cari sendiri Urus saja moralmu, urus saja akhlakmu
Judess secara prinsip sama, Dalam regulasi di Indonesia tidak mengenal kata lockdown. Kata yang paling dekat dengan definisi lockdown adalah karantina. Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/a
Menurut Anies saat ini belum memadainya kapasitas pengujian Mungkin dia khawatir karena ga becus dalam penyelenggaraan rapid test, kurang optimal dan tepat sasaran
Mungkin wilayah zona merah saja yang seharusnya diterapkan karantina dengan ketat, pempus bersinergi dengan pemda setempat dalam urusan logistik dan alkes. Kalau ga mau ya herd immunity yang akan terjadi, dan pasti akan makan banyak waktu dan korban :berduka