Ane sepakat sama ente gan..klo secara normatif yah seperti itu, namun terkadang dilapangan sering terjadi terobosan-terobosan hukum (penemuan hukum) yang dilakukan oleh Notaris dalam hal membuat Perjanjian Gadai terhadap bangunan.. Jadi ane sepakat, jika selama yang dimaksudkan Perjanjian Gadai ...
Gan..makanya ente baca sampe abis..dia jelasin tuh dibawah mengenai keabsahan Perjanjian Gadai yang dia maksud...jika terhadap bangunan, maka sah-sah saja..namun jika terhadap tanah, tidak bisa karena terhadap tanah hanya berlaku Hak Tanggungan... Ente belom selesai udah komentar ajah, jadi gak ...
Emang repot gan klo Jual Beli tanah dengan cara seperti itu, lebih aman dengan membuat PPJB dan dalam klausulanya disebutkan bahwa jika terdapat sengketa maka pembeli dapat membatalkan perjanjian dan penjual akan mengembalikan sejumlah uang yang telah dibayarkan oleh Pembeli sebagaimana dimaksud ...
ah mana bisa gan...klo manusia bisa hidup abadi...dunia ini bisa penuh sesak isinya manusia semua gan :malu