Jadi UU di Indonesia itu receh ya? bisa dilanggar seenak hati? kayak ga ada wibawa dong pemerintahnya
pacuan.kuda selama namanya ada ya dianggap dia punya jabatan di perusahaan. sekarang tinggal audit untuk temuan ini
komisaris itu punya tupoksi di suatu perusahaan. artinya bisa dianggap sebagai pengurus. dikuatkan di pasal lanjutan di thread diatas