dibuka di pengadilan pasti, tapi adakah tercetus, tersirat maupun tersurat "dilarang dibuka sebelum di pengadilan"?
prof Mpud yang bilang "mengacaukan" entah punya data dibalik pemilihan kata itu atau sekedar salah pilih diksi
prof Mpud bilang yang minta Kapolri "Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka. Oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik. Boleh," apa kapolri dianggep org gak jelas :shutup: :ngacir: :ngacir:
dari sumber lain, kelanjutan pernyataan Prof "Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka. Oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik. Boleh," Lebih lanjut, Mahfud juga menilai hasil autopsi tidak bisa disamakan dengan rekam medis seseorang yang bersif