Om..nanya dong ttg jaminan. Hak prefrennya timbul karena bendanya bukan karena perjanjian utang piutangnya. Nah hak tsb timbul pada saat eksekusi benda atau pada saat apht? Jika pada saat eksekusi, berarti sifat utangnya adalah konkuren?baru pada saat lelang dan terjual hak mendahulu tsb timbul....