Selama masih terlihat jelas, di fotocopy or scan ga ada tulisan yg hilang ga masalah gan. saran ane scan dulu aja, tar kalau butuh2 tinggal print. SIUP dn TDP yang asli jarang digunakan. Nanti kalau mau perpanjang SIUP/ TDP nya baru diserahkan ke instansi terkait(Disperindag/BKPPM). Semoga memban...