kalau konteksnya wowo seperti itu tidak bijak kalau langsung menyorot daerah yg spesifik (jabar) sehingga langsung di respon oleh gubernurnya. dilain pihak tudingan lebai wowo juga harus dijadikan bahan investigasi kang emil supaya tidak digoreng terus oleh codoters. ingatlah sepuluh tahun banyak...
sudah diterbitkan surat pemecatan dari ormas kornas 02 tapi agak aneh tanggal pemecatan dan logo 02 nggak sinkron hoax lagi. hoax lagi.
hahaha betul itu sedihnya lagi ada beberapa pulau yg dikuasai hak pakai oleh WNA tanpa sedikitpun bermitra dengan warga/nelayan lokal. pemda setempat tidak mampu menarik pajak maksimal dari penggunaan komersial properti itu.
selama ini sudah berlaku juga bre tapi tidak 20 tahun seperti HGB. khawatir ya wajar saja kalau tidak dibatasi area mana saja yg boleh dikeluarkan HGB kepada WNA. di Bali ada beberapa properti yg disewa 10-20 tahun oleh org asing tapi pakai perwakilan pribumi. org tajir Indo juga banyak yg punya ...
kalaupun ada satu atau dua orang saja akan diklaim seolah-olah kasus besar oleh wowo. Kang Emil nggak usah baper, blusukan ke daerah akan lebih baik untuk membuktikannya. ingat sepuluh tahun jabar terabaikan, hanya daerah kantong fekaes saja yang maju.
HGB 20 tahun :hammer sudah siapkah kita? selama ini hanya hak pakai sementara 5-10 tahun. di banyak daerah menggunakan orang lokal utk menguasai properti di Indonesia.
Jakarta, CNN Indonesia -- Sepekan lalu, Bank Dunia mengeluarkan klarifikasi terhadap laporan terkait infrastruktur yang disebut telah kedaluwarsa dan disebut mal administrasi, sehingga sempat terunggah disitus mereka pada Juni 2018. Bank Dunia menyebut laporan tersebut dibuat pada 2014, sehingga t
kalau sistem lelang diperbaiki dan pemeriksaan akhir juga diperbaiki maka akan tersaring kontraktor yg berkualitas. jumlah banyak tapi abal-abal malah merugikan rakyat.