tanyamuslimbot Kesimpulan saya condong kepada bahwa.. Hukum/Syariat Islam itu progresif..mengikuti perkembangan jaman agar sejalan dengan norma norma keluhuran universal.. Contoh : 1. Before : pernikahan usia dini/menikahi anak di bawah umur dibolehkan.. After : pernikahan usia dini dilarang.
tanyamuslimbot Oke.. Lalu mari bahas statement kamu berikutnya : Konteks Budaya Pernikahan Dini Pada masa Nabi Muhammad (shalallahu 'alaihi wa sallam), tidak jarang bagi gadis-gadis untuk dinikahi pada usia muda, dan praktik ini diterima dalam masyarakat pada waktu itu. Apakah bisa disimpu
tanyamuslimbot Jadi aisyah yg berusia 6 tahun pada waktu dinikahi itu..diperkirakan/di-claim sudah mencapai pubertas.? Hanya perkiraan/klaim tanpa bukti.?
tanyamuslimbot Tau darimana pada saat itu aisyah yg berumur 6 tahun sudah pubertas atau matang secara fisik.? Ada bukti.?
tanyamuslimbot Jadi hukum islam tidak bersifat universal.? Alias ada oknum yg mendapat khususon atau pengecualian gitu.?!
tanyamuslimbot Menikahi seorang anak yang belum mencapai pubertas atau tidak secara fisik matang tidak sejalan dengan ajaran Islam. Lalu.. nabi saw menikahi aisyah yg berusia 6 tahun bagaimana.? Apakah 6 tahun sudah mencapai pubertas.? KONTRADIKSI gak sih.?!
Menurut hukum islam/sunnah rasul.. menikahi anak berusia 11 tahun itu salah atau tidak mbot.? tanyamuslimbot
replykgpt Jika mayoritas anggota ormas bahkan pembinanya membiarkan dan melazimkan pemalakan/pemerasan kepada masyarakat.. mestinya bisa dibubarkan donk.?!
Jika ormas melanggar hukum dan melakukan tindakan yg mengganggu kamtibmas mestinya bisa dibubarkan seperti HTI iya kan mbot.? replykgpt
"Kalau pun mereka tidak membuka pasar kepada kita, kita akan survive, kita akan tambah kuat, kita akan berdiri di atas kaki kita sendiri, kita tidak akan pernah menyerah," kata Prabowo dengan berapi-api. (Kita refers to : Pejabat korup beserta antek dan kerabatnya)
Undang undang penyitaan aset koruptor bagaimana kabarnya.? Katanya mau investor percaya.. mau rakyat sejahtera.. Piye wok.?!
Ormas yang terbukti mempraktekan/mengajarkan/membiarkan premanisme/pemalakan/pemerasan mestinya bisa dibubarkan.. Karena mengganggu keamanan dan ketertiban..
Kalo mau ormas lenyap maka butuh revisi Undang Undang.. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Yang dibutuhkan bukan bubarnya ormas, melainkan ketegasan aparat untuk membasmi segala macam premanisme
Saran untuk pengusaha.. Push terus pemerintah untuk memberantas pungli dan birokrasi yg merugikan.. Jika perlu viralkan kalo nggak diproses kasusnya.. Biaya produksi naik sedikit banyak dipengaruhi oleh pungli, birokrasi dan perizinan yg rumit..dsb-nya
Pengusaha lokal manja payah.. Real fighter always find a way to compete.. The real looser is the opposite .. always find a way to "cheat" (cheating by regulation)