Menurut kaidah ushul, yg umum itu tetap umum sampai ada yg membatasinya. Bukankah batas utk hadits "tiap2 bidah itu sesat" adalah hadits "kamu terlebih mengerti di tentang perkara duniamu"..... Jadi ada bidah hasanah dan adanya hanya di perkara duniawi saja...... Semoga Al...