Jadi seolah-olah kalau mau berbuat jahat, kriminal, keji, lakukanlah saat usia anak-anak. Karena ada azimat sakti yang bernama undang-undang perlindungan anak. Contohnya Dul. Korban meninggal sampai belasan orang, bisa bebas menghirup udara segar dan cuma bayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,-. Iy