“Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (maksimal 500 juta rupiah).”
kalo bosen liat iklan di youtube pake "sponsor block" Saya pake di TV, laptop, HP Honest itu bank apa yaa... maaf kudet
Kalo ane bilang "memilukan" bukan mengerikan.... negara dg lautan seluas ini jumlah kapal perang dan kapal patroli jauh dibawah kebutuhan