kalau diangkat sebagai menteri bisa saja kok, Jokowi angkat hari ini juga jadi menteri tuh ahok :toast . . . . . . . tapi habis itu bakal ada yang tuntut pakai Pasal 22 Ayat 2 UU 39/2008, endingnya bakal turun juga seperti ex menteri esdm yang turun karena ketahuan punya kewarganegaraan ganda
atheist ini kelompok paling bingung didunia ini, mereka masih bertanya tuhan ada atau tidak seumur hidupnya sementara kelompok yang lain sudah move on dari tahap itu
setau gw secara aturan ahok tidak bisa diangkat jadi menteri, bahkan nyalon capres/cawapres tapi masih bs jika terpilih sbg pejabat berdasar pemilihan seperti bupati, walikota, gubernur
ini kan yang dituntut KZ juga ke wiranto buat gantirugi pengeluaran dia, diajukan tidak lama setelah dia ditahan.
ya udah kalau pertamina tidak mampu gimana biar fair maka biarkan itu perusahaan minyak asing yg buka spbu di indonesia dibolehkan jual bbm dgn harga pasar
itu konsep pancasila yg diajukan Sukarno sesuai penjelasan TS dihalaman satu, simpelnya kalau DPR tdk ada niat merubah ideologi maka ciri pokok pancasilannya di pasal 7 ayat 1 ya sesuai isi pancasila yg kita akui sekarang, atau bisa dibuat dgn urutan berbeda dgn isi yg sama seperti di uud 1945.
kalau udah ada contoh berani gini biasanya ikut ditiru di tempat lainnya, penindakan hukumnya juga kan tidak langsung ditempat semoga gw salah
https://s.kaskus.id/images/2020/06/27/3974631_20200627085740.PNG jangan lupa itu yang baru kembalikan uang setelah kasusnya ramai tetap diproses hukum
itu bukan buang badan tapi mereka mendengar aspirasi rakyat, khususnya setelah mui, nu, muhammadiyah terang menolak
kalau menurut gw lebih karena sebagian uangnya dipakai ownernya >> cashflow mulai sulit, pembayaran jatuh tempo dicicil tdk sesuai janji tunai >> calon nasabah jadi ogah nyimpan uang >> cashflow memburuk dan akhirnya tidak bs bayar pinjaman JT