togoggodot gimana lah men, belum pernah jadi buruh kasar yang harus ganti tempat kerja tiap 2 tahun kontrak, pas umur udh lewat udh susah nge lamar kerja, padahal perusahaan lama masih mau mempekerjakan kalau bisa kontrak, tapi kalau kontrak kenak masalah karena peraturan lama, ini salah satu conto
"pantas di UU ciptaker, serikat buruh dikesampingkan." jelasin yang ini dong om, keknya gara gara ini ya makanya demo
ini yang saya bahas sama org org, goblok, yang kasihan ya buruh kecil, saya sudah lihat sendiri org harus nyari kerja baru lagi setelah 2 tahun kalau ngikutin peraturan lama, nganggur lagi kan sambil cari kerja, perushaan nyari org baru juga makan waktu, dan perushaan pasti nyari yang minimal pen...
lahh demo pilpres kemarin aja, banyak yang ngaku di tembak pakai peluru tajam sambil nunjukin selongsongnya dan bekas luka tembaknya, padahl bekas peluru karet.