Ngomong kayak gitu ngapain sih mak? Biar keliatan gagah? Inget umur Inget anak sama suami di rumah :berduka Bilangin sama mak lu tuh, demo biasa aja. Kagak usah pake acara ngancem ngancem segala
Gw yg enggak mengalami sampe saat ini aja kalau denger ceritanya selalu miris Semoga mereka yg selamat bisa mendapat kehidupan yang lebih baik
kok melebar . . . ? lha . . . kan emang harus begitu kalo logika / silogisme dalam penarikan kesimpulan. Kalo yang mencuri beras 1 kg aja dihukum pidana penjara . . . apa lagi menghina kepala negara. Kecuali kalo elu berani beropini . . . mencuri beras 1 kg lebih berat dari menghina dan menganc
come on . . . Alasan lu . . . analogi gua nggak aple to aple . . . gua terima . . sekarang gua tanya, dan elu jawab . . . mana lebih berat kasusnya . . . penghinaan kepada kepala negara . . . atau . . . mencuri beras 1 kg . . . . . ? itu pertanyaan nggak melebar kemana mana . . . lu nggak bisa j
ok . . . sekarang gua tanya . . . mana yang lebih berat . . . penghinaan kepada kepala negara . . . atau . . . mencuri beras 1 kg . . . ? Enggak usah mancing2 kalau gw jawab pertanyaan lu ini pembahasan bakal melebar kemana2 Pokok permasalah disini itu penghinaan remaja thdp presiden dan tindakan
gimana sih elu logikanya . . . ? itu contoh bahwa anak di bawah umur bisa dikenai hukuman pidana berupa penjara. Pidana anak dibawah umur dalam kasus penghinaan kepala negara bukan kasus pencurian. Oke?! kalo curi beras aja bisa masuk penjara . . . apa lagi mengancam dan menghina Presiden . .
TRIBUNNEWS.COM, MUARADUA -- Pencuri beras 4 canting (ukuran kaleng susu kental manis) setara dengan satu kilogram beras yang merupakan anak dibawah umur di Muaradua harus menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakat (Lapas) Muaradua. Akibatnya bocah putus sekolah ini berinisial HF (15) ini harus me
Elu nggak baca yang gua kasih kotak merah . . . ? Lu sendiri enggak liat prakteknya di lapangan kayak gimana? Yg lu kasih liat itu cuman teorinya aja, kenyataanya ttp aja yg kena bui 17 thn keatas Tanpa perduli ras sama sukunya, itu gw kasih linknya udah banyak contoh kasus
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa batas bawah usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana adalah 12 tahun. Sebelum putusan ini, menurut UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, anak yang berusia 8 hingga 18 tahun dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara pidana. https:/...
https://s.kaskus.id/images/2019/05/13/10132771_20190513125009.jpeg 17 thn kebawah sama 18 tahun beda perlakuannya pak Itu tersangka yg lu bawa di berita udah berumur 18 thn. Udah masuk kategori dewasa
liat fakta aja . . . banyak kok yang tua niru yang lebih muda . . . tergantung sikon yang ada. . Bukan berarti karen ada fakta dilapangan terus serta merta jadi membenarkan perbuatan tsb Itu sama aja kayak logika banyak orang kumpul kebo trus perbuatannya jadi legal analogi nya nggak masuk.
emang niru ada batasan usia . . . ? . Niru itu yg muda mencontoh yg tua. Kalau yg tua mencontoh yg muda cem mana itu logikanya? Liat anak SMA bolos terus PNS juga ikutan bolos :hammer lagian juga usia 16 taon itu, sudah ngerti banyak hal Menurut hukum enggak kayak gitu tu, makanya dia dikem
apa Om Ngabalin nggak nduga bahwa mungkin dia itu niru dari yang ini juga . . . https://s.kaskus.id/images/2019/05/13/10132771_20190513082704.jpeg Masa bangkotan mau niru kelakuan remaja 16 thn?? Di mata hukum aja keduanya udah beda perlakuannya