Mungkin karna maraknya demo penolakan jadi gak bisa di akses. Sambil meyebar stigma masyarakat kemakan hoax.
Ternyata UU ciptakerja Yg disahkan DPR hanya kertas kosong tidak ada pasal2 ini dan itu.. Jadi nanti kalau UU nya ada pasal2nya berarti tidak sah dan tidak dapat dipakai sebagai payung hukum
Seandainya DPR mau berdialog, seandainya ptesidn gak kabur dan mau mendengarkan aspirasi wong cilik. Mungkin gak ribut begini