itu dosa berkepanjangan pemimpin yg mengesahkan UU itu. coba agan baca buku peraturan perusahaan/ perjanjian kerja antara pengusaha & pekerja (karyawan tetap) sekitar 80-90% itu menguntungkan pengusaha. hak pengusaha lebih dominan ( kewajiban pekerja) apalagi tenaga outsourcing. pasti abis abi