Nice inpoh gan. Salut ane lihat penjabaraannya. Btw agan orang hukum yah? Silakan agan nilai sendiri ya. Nanti kalo gw jawab 'iya', bakal ada yang menghina pendidikan gw kalo nggak suka, misal 'almamater mana sih lo, kok bodoh banget'. Kalo gw jawab 'bukan', nanti ada yang ngomong 'bukan orang hu
Ditemukannya sembako dlm beberapa kontainer truck di berbagai propinsi, adanya pemilih yg orang sdh mati yg jumlahnya menyebar di daerah2 pemilihan bermasalah, banyaknya pemilih ganda yg cukup signifikan, dan berbagai hal yg inkonstitusional yg dilakukan secara massif. Jika semua ini bisa dibuktik
Jadi ada celah untuk main-main di MK dengan menghadirkan saksi palsu, terlepas nanti saksi palsu tersebut ketahuan atau tidak.Toh sudah tidak bisa digugat. Kira-kira untuk sidang MK kali ini ada yang pake strategi seperti ini gak nih ya. Mungkin kalau ada kemungkinan MK menetapkan yang kalah sebaga
Prabowo di MK sebenarnya tidak mempersoalkan noken, itu cuma omongan di tivi aja. Di MK Prabowo mempersoalkan tidak terjadi noken dalam pengambilan keputusan adat, atau noken yang tidak melalui tahapan sebenarnya. Nah, kalau mempersoalkan noken, mau tidak mau bicara mekanisme noken. Tapi sampai s...
Terus terang gw makin sakit kepala nonton Tv One. Saat sidang MK dan DKPP, komentatornya adalah 'pakar perilaku'. Ya ampun apa pula ini. Yang berjalan adalah proses hukum, kok yang ngomong 'pakar perilaku'. Jangan2 besok yang ngomong 'pakar gaib'. Maunya pindah cenel, tapi cuma TV One yang paling...
1. Soegianto dan Ujang (incumbent) maju Pilkada. Soegianto menang dan ditetapkan KPU. Ujang menggugat ke MK. 2. MK menganggap tuduhan money politic yang dilakukan Soeganti terbukti, lalu MK mendiskualifikasi Soeganti dan langsung menetapkan Ujang sebagai pemenang. .... sampai tahap ini, muncul n...
hmmm bermain dengan hukum memang harus pinter (dan pinter-pinter :hammer ) dari penjelasan TS, jadi paham. Dan jadi paham juga siapa yang menang hehehe Semua kubu baik KPU, Prabowo dan Jokowi tidak punya alasan untuk terlalu percaya diri dengan asumsi2 mereka terhadap putusan kelak, berdasarkan pr
Mau seperti apapun media massa membodohi audien, yang berlaku adalah seleksi pasar atau seleksi alam. Persaingan bisnis media itu keras dan pasar (pemirsa, pendengar, pembaca serta pemasang iklan) itu sangat responsif dan tak mengenal loyalitas. Kalau mereka tidak suka, ya mereka tidak akan nonto...
BTW gan, misalnya terbukti terjadi kecurangan oleh suatu pihak, lalu apakah otomatis yang diunggulkan oleh kecurangan itu didiskualifikasi. Seperti pada kasus kotawaringin barat. Karena jika begitu akan mudah diabuse, misal calon A tahu tidak akan menang secara jujur, maka dia mengarahkan massa aga
ane pengen bicara mengenai hal legal standing gan, kemaren ane nyimak sidang MK disitu anggota KPU membacakan Surat resmi Dari prabowo mengenai penarikan diri Dari proses yg berlangsung... Dan ITU langsung jadi catatan Hakim, kemudian ketika session Tanya jawab bagi pemohon, Tim no 1 menanyakan ke
Apakah ada kemungkinan Pemilu Ulang, jika kita anggap terbukti kecurangan TSM di gugat tersebut? Bukankah MK mempunyai kekuasaan untuk membuat keputusan lain diluar yang dimohonkan? Kemungkinannya seperti apa? Pertama, APAPUN BISA TERJADI DI MK. Karena hakim MK punya kewenangan melampaui hukum dan
Nah tuduhan atau dugaan ini mengarah ke TSM. Sekarang tinggal dibawa dan dibuktikan di MK. Lebih bagus lagi kalau sudah diajukan secara berjenjang mulai dari kepolisian, panwas dan bawaslu. Intinya, di MK inilah segala klaim dan tuduhan mesti dibuktikan.
MK itu dari namanya kita bisa tau Mahkamah Konstitusi artinya inilah pengadilan yg memperkarakan soal kualitas sebuah pemilihan apakah sdh sesuai dgn konstitusi yg berlaku. Karenanya bisa jadi MK menilai gugatan sebanyak 52.000 TPS merupakan bukti2 pilppres telah berjalan tdk sesaui konstitusi
menurut ane kubu Prabowo sekarang lebih fokus ke sidang DKPP.. jurus pamungkasnya: pelanggaran kode etik oleh KPU karena telah membuka kotak suara tanpa izin MK jalan pikiran kubu Prabowo menurut ane: KPU terbukti bersalah = pipres 2014 cacat = akan diadakan pemilu ulang? padahal meski KPU terbu
Berarti kemungkinannya kalau memang dirasa PSU tidak dapat membalikkan keadaan pemenang scara, maka tidak akan dilaksanakan PSU ya gan? Selisih suaranya 8 juta anyway :D Jadi ada 2 macam PSU. Pertama, PSU yang dilakukan KPU karena terbukti ada pelanggaran, contohnya kayak di DKI dan Nias. Bata
Nais trit Gan ijin buka tiker sambil ngopi rokokan. Sambil nambahin dikit APAKAH SENGKETA INI AKAN BERAKHIR DI MAHKAMAH KONSTITUSI? Jk benar apa yg dicontohkan di Kalimantan td, APAKAH ITU PIHAK PEMOHON AKAN TERUS MEMBUAT OPINI PUBLIK BAHWA PIHAK TERKAIT MENANG DG CARA CURANG? Kita bicara kont
Kayaknya berat gan Pihak pemohon untuk membuktikan tuduhan TSM itu :capedes Berdasar rentang waktu sidang MK yang cuma 14 hari dimana saksi 3 pihak diperiksa bergantian, gw juga belum tahu seperti apa strategi prabowo membuktikan TSM di 52.000 TPS.
ane cuma ingin membahas soal ini gan di sidang perdana MK menetapkan "bahwa dokumen yang diperoleh dari pembukaan kotak suara tersebut sebelum adanya ketetapan MK, akan dipertimbangkan pada putusan akhir nanti." sebagai orang awam, yang ane tangkap dari kalimat tersebut adalah di sini s
petitium untuk mendiskualifikasikan JKW-JK koq ga ada gan? Pada link di atas gw nggak menemukan itu gan. Mungkin itu yang lama yah. Kalo ada dokumen yang terbaru mohon ditambahkan gan, nanti gw koreksi.