Oalaah,,saya baru tau kalo penyuap adalah korban.:bingung: Pasal 5 UU Tipikor No.20 Thn 2001 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.
Oalaah,,setelah saya cari2 di kamus bahasa indonesia edisi pertama sampai edisi ke 5 terbitan Balai Pustaka maupun terbitan Balai Desa,saya tidak menemukan adanya kata Perikepohonan.:bingung:
belum gan.... aku barusan coba bisa gan di layarkaca21 gan Oalaah,,klo layarkaca21 ga bisa coba aja di layartancep.:bingung: